Thursday, December 17, 2015

Filled Under:

HARAM BAGI LELAKAI MEMAKAN MAHAR MASKAHWIN TAMPA RELAAN ISTERI


Uang mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya menjadi hak milik penuh dari istri. Oleh karena itu, keputusan penggunaan mahar tersebut tergantung dari pemiliknya yaitu sang istri. Apabila istri tidak mengijinkan harta maskawin dimakan atau digunakan oleh suaminya, maka haram hukumnya bagi suaminya untuk menggunakan harta mahar tersebut.
Namun apabila istri rela memberikan harta mahar itu digunakan suami atau dipakai berdua, maka halal bagi suami untuk memakan harta/uang yang berasal dari mahar tersebut.
Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:4
وَآتُواْ النِّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih - الموسوعة الفقهية) dikatakkan:
قال جمهور الفقهاء: ليس للزوج الانتفاع بما تملكه الزوجة من متاع كالفراش, والأواني, وغيرها بغير رضاها, سواء ملكها إياه هو, أم ملكته من طريق آخر, وسواء قبضت الصداق, أم لم تقبضه. ولها حق التصرف فيما تملكه بما أحبت من الصدقة, والهبة, والمعاوضة, ما لم يعد ذلك عليها بضرر
Artinya: Mayoritas ulama fiqih (jumhur) menyatakan bahwa uami tidak boleh mengambil manfaat (menggunakan) apapun yang dimiliki istri seperti ranjang, wadah, dan lain-lain tanpa persetujuan istri. Baik harta itu hasil pemberian suami atau dari orang lain. Baik istri menerima mahar atau tidak. Istri berhak menggunakan harta yang dimilikinya sesukanya selagi tidak mengandung kemudaratan seperti harta mahar, pemberian, tukar menukar, dll.
Kesimpulan
Boleh memakan/menggunakan/memanfaatkan harta istri yang berasal dari mahar asal atas persetujuan istri.
Semoga Bermanfaat ya kiki emoticon
BKL




0 comments:

Post a Comment